-

Kemendagri: APBD DKI Harus Dikebut Pembahasannya Sebelum Pergantian Tahun





18Dewa.com - Poker Online, Ceme Online

18Dewa.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI sudah terlambat memenuhi target waktu pembahasan anggaran untuk 2016. Kini yang perlu dilakukan Pemda DKI adalah bekerjangebut agar tak sampai benar-benar terlambat menggolkan APBD 2016.
"Kalaupun 1 Desember esok hari hanya baru sebatas diperoleh nota kesepakatan KUA-PPAS, maka Pemda DKI perlu mengebut. Apa bisa? Bukannya tanpa optimisme, itu bisa dilakukan sejauh harmonisasi kepala daerah dan DPRD bisa tercapai," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek (Donny) kepada detikcom, Minggu.

KUA-PPAS adalah Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara, yang tak lain dan tak bukan adalah cikal bakal APBD. Rencananya, nota kesepahaman antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI tentang KUA-PPAS 2016 akan ditandatangani pada Senin (30/11) besok. Padahal menurut rencana semula, Senin esok hari merupakan waktu pengesahan Raperda APBD 2016.

Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) bersama DPRD DKI harus mengebut proses surat edaran pedoman penyusunan RKA SKPD (Rencana Kebijakan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan RKA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).

Pembahasan di komisi-komisi DPRD juga harus cepat dilakukan. Setelah itu, Raperda APBD DKI disetujui dan dievaluasi oleh Kemendagri paling lama 15 hari. Barulah setelah semua proses itu, APBD DKI 2016 bisa disahkan.

"Kalau mau ngebut, maka APBD DKI 2016 harus disahkan sebelum 31 Desember berakhir. Kalau lewat tahun ini, ya sudah, kena sanksi," kata Donny.

Sanksi keterlambatan pengesahan APBD adalah tidak dibayarnya gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan. Gaji dan tunjangan yang dimaksud adalah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota DPRD. Namun demikian, gaji PNS tetap lancar.

Sanksi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2).
Previous
Next Post »