-

Akbar Faizal kecewa MKD malah bacakan surat Setnov bukan beri sanksi





18Dewa.com - Ceme Online, Poker Online

18Dewa.com - Politikus partai NasDem, Akbar Faizal dinonaktifkan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin, Rabu (16/12) lantaran menjadi teradu oleh salah satu anggota MKD Ridwan Bae dari Fraksi Golkar atas dugaan pembocoran isi persidangan di internal MKD. Dia mengaku suaranya dikebiri atas tindakan sepihak itu.

"Karena saya dinonaktifkan, saya tidak bisa berbuat apa-apa atas keputusan MKD terhadap Setnov. Saya melihat ada ambigu di sini, semalam bukan keputusan," tegas Akbar dalam rapat paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut Akbar, jika berpacu pada undang-undang MD3 diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang berisi tiga poin, yaitu, a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis. b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR. c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

"Dalam undang-undang MD3 harus ada keputusan tapi tadi malam hanya baca surat pengunduran tanpa ada putusan. Saya sendiri dalam putusan itu tidak sebagai anggota MKD," ujar Akbar.

Lanjut Akbar, yang terjadi pada Rabu malam tidak sesuai dengan aturan main yang telah diatur dalam undang-undang MKD. Karena demikian, Faisal dengan tegas mempertanyakan keputusan MKD terhadap Setnov.

"Mengundurkan karena sukarela atau karena ada sanksi. Saya melihat dia mengundurkan diri bukan karena sanksi dari MKD. Karena itu di sini saya menyampaikan bahwa alat kelengkapan dewan yaitu MKD, kita perlu tanya keputusan-keputusannya," seru Akbar.
Previous
Next Post »