18Dewa.com - Ceme Online, Poker Online
18Dewa.com - Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio meminta Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) tidak mendengarkan kembali rekaman pembicaraan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada persidangan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (7/12) nanti. MKD sebaiknya langsung kepada masalahnya.
"Makanya tergantung hari Senin, kita menunggu tiga pertanyaan saja sebetulnya. Makanya saya mengharuskan MKD enggak usah lagi lah mendengarkan rekaman itu bersama-sama dengan Setya Novanto, terus ujung-ujungnya cuma bilang 'apakah itu Anda (Setya)?'. menurut saya itu pertanyaan langsung to the point saja," ungkap Hendri dalam diskusi dengan topik Dramaturgi Freeport di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12).
Dalam pengusutan kasus ini, MKD seharusnya berani dan serius mengundang semua pihak yang dianggap tahu persoalan meminta saham Freeport. Sayangnya sampai hari ini, lanjut dia, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid belum datang pada sidang MKD. Langkah MKD yang tidak menghadirkan Riza memang menjadi pertanyaan besar.
"Belum ada satu orangpun anggota MKD yang mengatakan kapan bisa menghadirkan Riza Chalid. Bahkan salah satu anggota MKD Akbar Faisal kalau saya enggak salah, malah dia mempertanyakan keabsahan dan kekuatan MKD dalam memanggil orang-orang yang diperlukan. Karena tidak seperti pansus," tuturnya.
Pemanggilan semua pihak dalam transkip dan rekaman sebaiknya dipanggil. Sejauh ini, kata dia, baru Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan siap membongkar semuanya.
"Jangan cuma pak Setya Novanto. Kalau mau membuka semua mafia ESDM ya buka saja, makanya kemarin Pak Luhut bilang 'saya akan buka semuanya' makanya kita tunggulah," tegasnya.
Selain itu, Hendri merasa sikap MKD sebenarnya masih belum jelas. "Satu lagi kesalahan MKD menurut saya komunikasi politiknya tidak jalan. Mereka tidak pernah menyampaikan ke publik, sebetulnya apa tujuannya, sampai ke mana dan bagaimana," terangnya.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon