18Dewa.com - Ceme Online, Poker Online
18Dewa.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Haddad, mengatakan divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui penawaran saham perdana atau initial Public Offering (IPO) hanya bisa dilakukan apabila Freeport 'terketuk hatinya'. Kendati demikian, OJK siap menyambut apabila Freeport ingin melakukan IPO dalam proses divestasi saham.
"Harus dilandasi kesadaran kalau akan lebih bagus, kalau IPOnya di Indonesia. Sebetulnya bukan cuma Freeport, perusahaan-perusahaan besar lain juga kita harap bisa IPO di Indonesia. masalahnya ngeruknya dari sini IPO-nya di negara lain. Perusahaan-perusahaan sawit yang International mestinya IPO di Jakarta," ujar dia di Jakarta, Jumat (4/12) malam.
Menurut dia, OJK bersedia untuk mengeluarkan aturan jika Freeport berniat untuk tawarkan sahamnya di Indonesia. "Kalau soal aturan dan segala macam tidak ada masalah," kata dia.
Muliaman menambahkan OJK hanya bisa mengimbau Freeport untuk melakukan divestasi sahamnya melalui IPO. Namun, dia mengakui aturan divestasi IPO Freeport belum memasukkan skema penawaran saham di BEI.
"Kita persuasi saja. Ini sih pantas-pantasnya saja. Kalau OJK kita tunggu saja," pungkas dia.
Seperti diketahui, Pasal 97 ayat (2) PP Nomor 77 Tahun 2014 hanya menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional.
"Kalau dia (Freeport) masuk IPO ya kita proses ya. Dari OJK lebih dari itunya. Kalau dari yang saya ikuti itu, memang mengikuti PP 77, yang menurut sebagian pihak, mekanisme untuk divestasi melalui pasar modal itu belum ada," ujar Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon